PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 13
Rekomendasi pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan menyampaikan informasi kepada Lembaga Pelatihan berupa:
- body of knowledge Akreditasi Program;
- persyaratan Akreditasi Program; dan
- informasi lain yang diperlukan.
