PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
- Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Bidang Keuangan Negara adalah ruang lingkup Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai keuangan negara.
- Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Akreditasi Program adalah penilaian kelayakan terhadap program pelatihan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat atau daerah yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara melalui pelatihan.
- Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Pelatihan yang telah mendapatkan sertifikat Akreditasi Program untuk menyelenggarakan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengenai hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
- Program Pelatihan yang diajukan Akreditasi yang selanjutnya disebut Program Pelatihan adalah program pelatihan yang diajukan oleh Lembaga Pelatihan untuk dilakukan Akreditasi Program.
- Program Pelatihan Terakreditasi adalah Program Pelatihan yang telah mendapatkan status terakreditasi dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Bidang Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi Keuangan Negara dan/atau pengembangan sumber daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
- Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang bertanggung jawab atas program pelatihan tertentu di Bidang Keuangan Negara sesuai peraturan perundang- undangan dan ketentuan pelaksanaannya.
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Balai Diklat Keuangan adalah unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPPK melalui Sekretaris BPPK.
- Tim Penilai Akhir adalah tim yang bertugas untuk memutuskan hasil akhir penilaian Akreditasi Program.
- Tim Asesor Akreditasi Program yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam proses Akreditasi Program.
- Tim Sekretariat adalah tim yang bertugas untuk memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses Akreditasi Program.
- Tim Evaluator Akreditasi Program yang selanjutnya disebut Tim Evaluator adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Akreditasi Program.
- Tenaga Pengajar adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki riwayat mengajar pada Program Pelatihan.
- Rapat Pravisitasi adalah kegiatan persiapan pelaksanaan visitasi.
- Visitasi Akreditasi Program yang selanjutnya disebut Visitasi adalah kegiatan untuk memverifikasi dan/atau meminta data tambahan terhadap kelengkapan data yang disampaikan Lembaga Pelatihan.
- Rapat Penilaian Akhir adalah proses penilaian akhir dan penetapan hasil Akreditasi Program.
