PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Penanggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas Pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan Hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak Daerah menurut ketentuan Peraturan Perpajakan Daerah.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Wali Kota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Penagihan Pajak yang selanjutnya disebut Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menegur Penagihan atau memperingatkan, melaksanakan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual Barang yang telah disita.
Pemeriksaan Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak,atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara Lelang.
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan, tertulis, dan/atau media dalam jaringan (online) melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang- undangan.
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Wali Kota, yang diberi https://jdih.tangerangkota.go.id/
tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan. 25. Tenaga Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil PNS yang memiliki kemampuan, keahlian dan pengalaman di bidang pemeriksaan pajak. 26. Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa. 27. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di BPKD dan/atau kantor-kantor di lingkungan Pemerintah Daerah. 28. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis Pajak dan Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama. 29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 30. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain. 31. Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 32. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang Dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang. 33. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan. 34. Dokumen adalah buku, catatan, dan/atau dokumen lain termasuk data elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
- Data Elektronik adalah data yang dikelola secara elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam media penyimpanan elektronik.
- Objek Sita adalah Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
- Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah https://jdih.tangerangkota.go.id/
Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. 46. Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi Utang Pajaknya. 47. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. 48. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 49. Putusan Banding adalahputusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 50. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. 51. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat untuk melaksanakan penyitaan. 52. Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. 53. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 54. Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat panggilan yang disampaikan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri Pemeriksaan Kantor dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. 55. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, https://jdih.tangerangkota.go.id/
perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. 56. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat PAHP adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok Pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi. 57. Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Walikota dan/atau Pejabat yang ditunjuk dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa dan Wajib Pajak dalam PAHP guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas; 58. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan. 59. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selanjutnya disebut LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKPD. 60. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pemeriksa untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; 61. Pihak Ketiga adalah pihak yang memiliki keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak antara lain bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, atau pihak lainnya. 62. Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan Pajak.
Pasal 2
Jenis Pajak yang menjadi objek penagihan dan pemeriksaan dalam
Peraturan Wali Kota ini meliputi :
a. Pajak Reklame;
b. Pajak Air Tanah; dan
c. PBJT.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 3
(1) Dalam rangka melaksanakan Penagihan, Wali Kota berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; dan b. menerbitkan:
- Surat Teguran;
- Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- Surat Paksa;
- Surat PerintahMelaksanakanPenyitaan;
- Surat PerintahPenyanderaan;
- Surat Pencabutan Sita;
- PengumumanLelang;
- Surat penentuanharga limit;
- PembatalanLelang; dan
- Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak. (3) Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak paling sedikit meliputi: a. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; b. berpangkat paling rendah Pengatur Muda/Golongan II/a; c. sehatjasmani dan rohani; d. mengikuti pendidikan atau pelatihan Jurusita Pajak; dan e. jujur, bertanggungjawab, dan penuhpengabdian.
Pasal 5
Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 6
Jurusita Pajak diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. pensiun; c. alihtugasataukepentingandinaslainnya; d. lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas; e. melakukanperbuatantercela; f. melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau g. sakit jasmani atau rohani terus menerus.
Bagian Kedua Tata Cara Penagihan
Pasal 7
(1) Wali Kota menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirimnya SKPD. (2) SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN, jangka waktu pelunasan Pajak untuk jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar Pajak yang tidak disetujui, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN, jangka waktu pelunasan Pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Pasal 8
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. (2) Pejabat melaksanakan Penagihan dalam hal Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang https://jdih.tangerangkota.go.id/
menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Pasal 9
(1) Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Pejabat. (2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak.
Pasal 10
Penyampaian Surat Teguran dapat dilakukan: a. secaralangsung; b. melalui pos; c. melaluisuratelektronik;atau d. melalui sarana lain yang ditentukan oleh Wali Kota.
Pasal 11
(1)
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus
berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang
diterbitkan oleh Pejabat apabila:
a.
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-
lamanya atau berniat untuk itu;
b.
Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki
atau
yang
dikuasai
dalam
rangka
menghentikan
atau
mengecilkan
kegiatan
perusahaan,
atau
pekerjaan
yang
dilakukannya di Indonesia;
c.
Terdapat
tanda-tanda
bahwa
Penanggung
Pajak
akan
membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, atau
memekarkan usahanya, atau memindah tangankan perusahaan
yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan
bentuk lainnya;
d.
Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau.
e.
Terjadi penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh Pihak
Ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan
(2)
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus paling sedikit
memuat:
a.
nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. besarnya Utang Pajak; c. perintahuntukmembayar; dan d. saatpelunasan Pajak. (3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
Bagian Ketiga Surat Paksa
Pasal 12
(1) Surat Paksa diterbitkan atas Utang Pajak yang tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat batas waktu yang ditetapkan sejak tanggal disampaikannya Surat Teguran. (2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak tanggal dikirimnya Surat Teguran. (3) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. (4) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Surat Paksa juga dapat diterbitkan dalam hal: a. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau b. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran Pajak.
Pasal 13
(1)
Surat Paksa berkepala kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA, mempunyai kekuatan eksekutorial
dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:
a.
nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
b.
dasarPenagihan;
c.
besarnya Utang Pajak; dan
d.
perintahuntukmembayar.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 14
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. (2) Pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak dan dituangkan dalam berita acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa; b. namaJurusita Pajak; c. namapenerima; d. tempatpemberitahuan Surat Paksa; dan e. ditandatangani oleh Jurusita dan Penanggung Pajak.
Pasal 15
(1) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada: a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan; b. Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai; c. Salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau d. Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. (2) Surat Paksa terhadap Badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada: a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat kedudukan Badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun ditempat lain yang memungkinkan; atau b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau Badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 16
(1) Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak atau pihak-pihak dimaksud tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan. (2) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa tidak dapat dilaksanakan antara lain karena Penanggung Pajak atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tidak berada di tempat, Surat Paksa disampaikan melalui sekurang-kurangnya sekretaris kelurahan atau sekretaris desa setempat dengan membuat berita acara. (3) Dalam hal Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan menempelkan salinan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor BPKD, mengumumkan melalui media massa, atau dengan cara lain.
Pasal 17
(1) Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, dapat diterbitkan Surat Paksa pengganti oleh Pejabat karena jabatan. (2) Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Pasal 18
(1) Pejabat atas permohonan Penanggung Pajak dapat melakukan pembetulan atas Surat Teguran dan/atau Surat Paksa yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. (2) Tindakan pelaksanaan Penagihan dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibetulkan oleh Pejabat.
Bagian Keempat Sita
Pasal 19
(1) Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Pasal 20
(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa: a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan/atau b. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (2) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak orang pribadi dapat dilaksanakan atas Barang milik pribadi yang bersangkutan, Barang milik isteri, dan Barang milik anak yang masih dalam tanggungan, kecuali dikehendaki dilakukan pemisahan secara tertulis oleh suami atau isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. (3) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap Barang milik perusahaan, barang milik pengurus, Barang milik kepala perwakilan, Barang milik kepala cabang, Barang milik penanggung jawab, Barang milik pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain. (4) Urutan barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak dengan memperhatikan jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, kemudahan penjualan, atau pencairannya.
Pasal 21
(1)
Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari
Penyitaan antara lain:
a.
pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang
digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menj adi
tanggungannya;
b.
persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 (satu)
bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
c. perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara; d. buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan, dan keilmuan; e. peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya; atau f. peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (2) Penambahan jenis Barang bergerak yang dikecualikan dari Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1)
Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk
Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(2)
Dalam melaksanakan Penyitaan, Jurusita Pajak harus:
a.
memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
b.
memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
c.
memberitahukantentangmaksud dan tujuanpenyitaan.
(3)
Setiap melaksanakanPenyitaan, Jurusita Pajak harusmembuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak,
Penanggung Pajak, dan saksi-saksi.
(4)
dalamhalPenanggung Pajak menolakuntukmenandatangani Berita
Acara
Pelaksanaan
Sita,
Jurusita
Pajak
harusmencantumkanpenolakantersebutdalam
Berita
Acara
Pelaksanaan
Sita,
dan
Berita
Acara
Pelaksanaan
Sita
tersebutditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
(5)
Berita acara pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
(6)
Penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Penanggung Pajak
tidak hadir, sepanj ang salah seorang saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari Pemerintah Daerah setempat sekurang-
kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
(7)
dalam hal pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung
Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita
Pajak dan saksi-saksi, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut
tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(8) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum (9) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada Penanggung Pajak dan instansi terkait. (10) Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja BPKD, kecuali ditetapkan lain oleh Wali Kota.
Pasal 23
(1) Penyitaan terhadap perhiasan emas, permata dan sejenisnya dilaksanakan sebagai berikut: a. membuat rincian tentang jenis, jumlah, dan harga perhiasan yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan b. membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita. (2) Penyitaan terhadap uang tunai termasuk mata uang asing dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang dilampiri dengan daftar rincian jumlah uang tunai yang disita. (3) Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan. (5) Penyitaan terhadap piutang dilaksanakan dengan: a. melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita; b. membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan c. membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang. (6) Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai Barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 24
Terhadap barang yang telah disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus pidana, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai dan diputuskan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penanggung Pajak.
Pasal 25
Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, atau pegawai tetap perusahaan.
Pasal 26
(1) Dalam hal terdapat Objek Sita yang sama dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan pusat dan daerah, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan hak mendahulu. (2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 27
Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita di luar wilayah daerah Pejabat, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.
Pasal 28
(1)
Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali
apabila menurut Jurusita Pajak Barang dimaksud perlu disimpan di
kantor Pejabat atau di tempat lain.
(2)
Dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Wajib Pajak dan/atau
Penanggung Pajak:
a.
Barang bergerak yang telah disita dapat dititipkan kepada aparat
Pemerintah Daerah yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita;
dan/atau
b.
Barang tidak bergerak pengawasannya diserahkan kepada aparat
Pemerintah Daerah yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita
tersebut.
(3)
Tempat lain yang dapat digunakan sebagai tempat penitipan Barang
yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Wali Kota.
Pasal 29
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila: https://jdih.tangerangkota.go.id/
a. nilai Barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan Pajak dan utang Pajak; atau b. hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan Pajak dan utang Pajak.
Pasal 30
(1)
Atas Barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita.
(2)
Penempelan segel Sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis,
sifat dan bentuk Barang sitaan.
(3)
Segel Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-
kurangnya:
a.
kata ""DI SITA"";
b.
nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan
c.
larangan
untuk
memindahtangankan,
memindahkan
hak,
meminjamkan, atau merusak Barang yang disita.
Pasal 31
(1) Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan Pajak dan utang Pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan badan peradilan Pajak atau ditetapkan lain oleh Wali Kota. (2) Pencabutan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat. (3) Surat Pencabutan Sita sekaligus berfungsi sebagai pencabutan Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak dan instansi yang terkait, diikuti dengan pengembalian penguasaan barang yang disita kepada Penanggung Pajak.
Pasal 32
Penanggung Pajak dilarang: a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak Barang yang telah disita b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu; c. membebani Barang bergerak yang telah disita dengan fidu sia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan/ atau d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada Barang sitaan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Kelima Lelang
Pasal 33
(1) Apabila Utang Pajak dan/atau Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan Penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara Lelang terhadap Barang yang disita melalui Kantor Lelang. (2) Barang yang dikecualikan dari penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uang tunai; dan b. barang yang mudah rusak atau cepat busuk. (3) Barang yang disita berupa uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan cara disetor ke Kas Daerah.
Pasal 34
(1) Apabila Utang Pajak dan/atau Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang atau tidak secara lelang, maupun menggunakan atau memindahbukukan barang yang disita untuk pelunasan Utang Pajak dan/atau Biaya Penagihan Pajak dimaksud. (2) Penjualan secara lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Pengumuman Lelang. (3) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak penyitaan.
Pasal 35
(1) Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan Pajak dan utang pajak, maka pelaksanaan lelang dihentikan dan sisa barang serta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah pelaksanaan lelang. (2) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan melalui Kantor Lelang.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 36
(1) Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak. (2) Lelang tidak dilaksanakan dalam hal: a. Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; b. berdasarkanputusanpengadilan; atau c. Objek lelangmusnah.
Pasal 37
(1)
Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar Biaya
Penagihan Pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar
Utang Pajak.
(2)
Dalam hal hasil Lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk
melunasi Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak, pelaksanaan Lelang
dihentikan oleh Pejabat walaupun barang yang akan dilelang masih
ada.
(3)
Sisa barang beserta kelebihan uang hasil Lelang dikembalikan oleh
Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan Lelang.
(4)
Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
(5)
Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah
kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang
merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan
hak.
Pasal 38
Tata cara Pelaksanaan Lelang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Pencegahan dan Penyanderaan
Pasal 39
(1)
Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dan/atau
Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah Utang Pajak paling sedikit
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya
dalam melunasi Utang Pajak.
(2)
Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai
Penanggung Pajak Wajib Pajak Badan, atau ahli waris
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya Utang Pajak dan terhentinya pelaksanaan Penagihan. (4) Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 40
(1) Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai Utang Pajak paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi Utang Pajak. (2) Pelaksanaan penyanderaan terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Wali Kota berwenang melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah.
(2) Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk atau
Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 42
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain: a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah secara jabatan; b. penghapusanNomorPokok Wajib Pajak Daerah; c. Wajib Pajak mengajukankeberatan; https://jdih.tangerangkota.go.id/
d. pencocokan data dan/atau alat keterangan; e. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; dan/atau f. penentuan saat kegiatan usaha/operasi dimulai.
Pasal 43
Ruang lingkup pemeriksaan dapat meliputi satu atau lebih jenis pajak, baik untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun- tahun lalu maupun tahun berjalan.
Bagian Kedua Tata Cara Pemeriksaan Paragraf 1 Kriteria Pemeriksaan
Pasal 44
(1) Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dilakukan dalam
hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak;
b. terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan
bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; dan/atau
c. Wajib Pajak yang melakukan penghitungan sendiri, yang terpilih
untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan
Wajib Pajak yang meliputi:
a. kepatuhanpenyampaiansuratpemberitahuan; dan
b. kepatuhan dalam melunasi Utang Pajak.
(3) Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya yang
tersedia di BPKD.
Paragraf 2 Bentuk Pemeriksaan
Pasal 45
(1) BentukPemeriksaanterdiridari:
a. pemeriksaanlengkap; dan
b. pemeriksaansederhana;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan di lapangan meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak
berjalan dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang dilakukan
dengan menerapkan teknis pemeriksaan yang pada umumnya lazim
digunakan dalam pemeriksaan;
(3) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan:
a. di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak
berjalan atau tahun-tahun pajak sebelumnya dengan menerapkan
teknik pemeriksaan dengan bobot yang sederhana; dan
b. di BPKD, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun pajak berjalan
dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot yang
sederhana.
Paragraf 3 Standar Pemeriksaan
Pasal 46
(1) Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban
perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.
(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. standar umum Pemeriksaan;
b. standar pelaksanaan Pemeriksaan; dan
c. standar pelaporan hasil Pemeriksaan.
Pasal 47
(1) Standar umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (2) huruf a, merupakan standar professional yang berkaitan
dengan persyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah pendidikan sekolah menengah umum atau
yang sederajat;
b. berpangkat paling rendah pengatur Muda/Golongan II/a;
c. telah mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup
serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa;
d. cermat dan seksama dalam menggunakan keterampilannya;
e. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa
mengutamakan kepentingan negara; dan
f. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Wali Kota dapat menunjuk PNS sebagai Pemeriksa di lingkungan Pemerintah Daerah untuk membantu Wali Kota dalam menjalankan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (4) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dari luar lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 48
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b, yaitu:
a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik
sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi
kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun
rencana
Pemeriksaan
(audit
plan),
dan
menyusun
program
Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang
seksama;
b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan
metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan
(audit program) yang telah disusun;
c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten
yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan;
d. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa yang terdiri dari
seorang pengawas, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota
tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai
anggota tim;
e. Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dibantu
oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang
berasal dari Pemerintah Daerah, maupun yang berasal dari instansi di
luar Pemerintah Daerah yang telah ditunjuk oleh Wali Kota, sebagai
tenaga ahli;
f. Apabila
diperlukan,
Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-
sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;
g. Pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor dan/atau
Pemeriksaan Lapangan;
h. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan
dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan
i. Pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 49
KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf i disusun oleh Pemeriksa
dan berfungsi sebagai:
a. bukti
bahwa
Pemeriksaan
telah
dilaksanakan
sesuai
standar
pelaksanaan Pemeriksaan;
b. bahan dalam melakukan PAHP dengan Wajib Pajak mengenai temuan
hasil Pemeriksaan;
c. dasarpembuatan LHP;
d. sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding
yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
e. referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
Pasal 50
(1) Standar pelaporan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (2) huruf c dituangkan dalam LHP, yang disusun secara ringkas dan
jelas yang memuat:
a. ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan
Pemeriksaan; dan
b. simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada
atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-
undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi
lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
(2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. penugasanPemeriksaan;
b. identitas Wajib Pajak;
c. pembukuanataupencatatan Wajib Pajak;
d. pemenuhankewajibanperpajakan;
e. data/informasi yang tersedia;
f. buku dan dokumen yang dipinjam;
g. materi yang diperiksa;
h. uraianhasilPemeriksaan;
i. ikhtisarhasilPemeriksaan;
j. penghitungan Pajak terutang; dan
k. simpulan dan usulPemeriksa.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Ketiga Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
Pasal 51
Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan, Pemeriksa wajib:
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada
Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis
Pemeriksaan
Lapangan
atau
Surat
Panggilan
Dalam
Rangka
Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis
Pemeriksaan Kantor;
b. memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa dan SP2 kepada Wajib
Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
c. memperlihatkan surat yang berisi Pemeriksa kepada Wajib Pajak
perubahan
tim
apabila
susunan
keanggotaan
tim
Pemeriksa
mengalami perubahan;
d. melakukan
pertemuan
dengan
Wajib
Pajak
dalam
rangka
memberikan penjelasan mengenai:
- alasan dan tujuanPemeriksaan;
- hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; dan/atau
- kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku,
catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan
atau pencatatan, dokumen elektronik, dan dokumen lainnya,
yang dipinjam dari Wajib Pajak;
e. menuangkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;
f. menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;
g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka PAHP pada waktu yang telah ditentukan;
h. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;
i. mengembalikan buku, catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainn ya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan
j. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 52
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa
berwenang:
a. memeriksa dan/ atau meminjam buku, catatan dan/atau dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain
yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak;
b. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak
dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan
untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang Pajak;
c. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan;
d. melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang
bergerak dan/ atau tidak bergerak;
e. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
f. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari Pihak
Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa.
(2) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa
berwenang:
a. memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor di lingkungan
Pemerintah Daerah dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam
Rangka Pemeriksaan Kantor;
b. memeriksa dan/ atau meminjam buku, catatan dan/ atau dokumen
yang
menjadi
dasar
pembukuan
atau
pencatatan,
yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak;
c. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan;
d. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
e. meminjam KKP yang dibuat oleh akuntan publik melalui Wajib
Pajak; dan
f.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak
ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 53
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:
a. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan tanda pengenal
Pemeriksa dan SP2;
b. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis
Pemeriksaan Lapangan;
c. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan surat yang berisi
perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa
mengalami perubahan;
d. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang
alasan dan tujuan Pemeriksaan;
e. menerima SPHP; dan
f. menghadiri PAHP pada waktu yang telah ditentukan;
Pasal 54
(1) Dalam
pelaksanaan
Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan,
Wajib Pajak wajib:
a. memperlihatkan
dan/atau
meminjamkan
buku,
catatan
dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, dokumen elektronik dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
Pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa
tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak
yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan
Dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan,
dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi
petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau Objek yang terutang Pajak
serta meminjamkannya kepada Pemeriksa;
c. memberibantuangunakelancaranPemeriksaan;
d. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
e. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Dalam
pelaksanaan
Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor,
Wajib Pajak wajib:
a. memenuhi panggilan untuk menghadiri Pemeriksaan sesuai
dengan waktu yang ditentukan;
b. memperlihatkan
dan/atau
meminjamkan
Dokumen
yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain
termasuk
data
yang
dikelola
secara
elektronik,
yang
berhubungan dengan penghasilan yang di peroleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
Pajak;
c. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
d. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
e. meminjamkan KKP yang dibuat olehakuntan publik; dan
f. memberikan
keterangan
lisan
dan/atau
tertulis
yang
diperlukan.
Bagian Kelima Jangka Waktu Pemeriksaan
Pasal 55
(1) Pemeriksaan untuk menguji ke patuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang
meliputi:
a. jangkawaktupengujian; dan
b. jangka waktu PAHP dan pelaporan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan
Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan ke pada Wajib
Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan
kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga
yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Kantor,
jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil,
kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam
Rangka
Pemeriksaan
Kantor
sampai
dengan
tanggal
SPHP
disampaikan ke pada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(4) Jangka waktu PAHP dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 1 (satu) bulan yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP. (5) Jangka waktu PAHP sampai dengan ditetapkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 1 (satu) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Pasal 56
(1) Jangka
waktu
pengujian
Pemeriksaan
Lapangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Perpanjangan
jangka
waktu
pengujian
Pemeriksaan
Lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
b. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan
kepada Pihak Ketiga;
c. ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis Pajak;
dan/atau
d. berdasarkan pertimbangan ketua tim pelaksana Pemeriksaan.
Pasal 57
(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak lainnya;
b. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan
kepada Pihak Ketiga;
c. ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis Pajak;
dan/atau
d. berdasarkan pertimbangan ketua tim pelaksana Pemeriksaan.
Pasal 58
Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) atau https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), ketua tim pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian dimaksud secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Pasal 59
(1) Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak. (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
Pasal 60
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara:
a. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau
b. membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan Pajak
dan/atau STPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
Pasal 61
Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa:
- tidak ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan; atau
- tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
Kantor diterbitkan.
b. Pemeriksaan Ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan Pajak sebelumnya.; dan c. terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Wali Kota.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 62
(1) Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 huruf b, dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan ditemukan
atau memenuhi panggilan Pemeriksaan, dan Pemeriksaan dapat
diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan.
b. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan ditemukan
atau memenuhi panggilan Pemeriksaan, dan pengujian kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan belum dapat diselesaikan sampai
dengan:
- berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2); atau
- berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan
Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
(2) Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang pengujiannya
belum diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus
diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya:
a. perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2); atau
b. perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), dan dilanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP.
Pasal 63
Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, dapat dilakukan Pemeriksaan kembali apabila di kemudian hari Wajib Pajak ditemukan.
Pasal 64
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa berdasarkan SP2. (2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa tahun dalam suatu bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama, atau untuk satu bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Dalam hal susunan tim Pemeriksa diubah, ketua tim pelaksana Pemeriksaan harus menerbitkan surat perubahan tim Pemeriksa. (4) Dalam hal tim Pemeriksa dibantu oleh tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Wali Kota.
Pasal 65
(1) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (2) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Kantor dengan menyampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. (3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam SP2.
Pasal 66
(1) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada
Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau
disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau
jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan
secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Wajib Pajak
tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
dapat disampaikan kepada:
a. wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau
b. pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak, yaitu:
pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan;
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi; atau
https://jdih.tangerangkota.go.id/pihak selain sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 yang dapat mewakili Wajib Pajak. (3) Dalam hal wakil atau kuasa dari Wajib Pajak atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemui, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui pos dan/atau melalui surat elektronik dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dan surat pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dianggap telah disampaikan dan Pemeriksaan Lapangan telah dimulai. (4) Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) disampaikan melalui faksimili, surat elektronik atau media elektronik, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
Pasal 67
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d. (2) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. (3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan setelah Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. (4) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan pada saat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. (5) Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa wajib membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak. (6) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara hasil pertemuan. (7) Dalam hal Pemeriksa telah menandatangani berita acara hasil pertemuan dan membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dianggap telah dilaksanakan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Keenam Peminjaman Dokumen
Pasal 68
(1) Pemeriksa dapat melakukan peminjaman Dokumen kepada Wajib Pajak
dalam rangka Pemeriksaan Lapangan dan/atau Pemeriksaan Kantor.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan:
a. buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik
serta
keterangan
lain
yang
diperlukan
dan
diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat
Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Tim pemeriksa Pajak
membuat bukti peminjaman;
b. dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan belum
diperoleh/ditemukan
pada
saat
pelaksanaan
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Tim Pemeriksa Pajak membuat
surat permintaan peminjaman; dan/atau
c. buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf
b, wajib diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak paling lama 7
(tujuh) hari kalender sejak surat permintaan peminjaman buku,
catatan, dan dokumen disampaikan kepada Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor:
a. buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa
Pajak, harus dicantumkan pada surat panggilan;
b. buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf
a, wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan dan
Tim Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman;
c. dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum
dipinjamkan
pada
saat
Wajib
Pajak
memenuhi
panggilan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tim Pemeriksa Pajak membuat
surat permintaan peminjaman;
d. buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf
c, wajib diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak paling lama 7
(tujuh) hari kalender sejak surat panggilan sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang memuat permintaan peminjaman diterima oleh
Wajib Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(4) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain belum dipenuhi dan jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau ayat (2) huruf d, belum terlampaui, Tim Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali.
Pasal 69
(1) Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat bukti peminjaman. (2) Dalam hal buku, catatan dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya. (3) Dalam hal jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c atau ayat (3) huruf d, terlampaui tidak dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara mengenai hal tersebut (4) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
Pasal 70
(1) Dalam
hal
pemeriksaan
dilakukan
terhadap
Wajib
Pajak
yang
melakukan kegiatan usaha Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau
seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (3) sehingga besarnya pajak terutang tidak dapat dihitung, Tim
Pemeriksa Pajak menghitung pajak terutang secara jabatan.
(2) Perhitungan pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh melalui:
a. hasil pengamatan/Checker paling lama selama 1 (satu) bulan;
b. hasilanalisispemeriksa; dan
c. keteranganlain.
Bagian Ketujuh Penyegelan https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 71
(1) Pemeriksa berwenang melakukan Penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan Dokumen dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan. (2) Dalam melaksanakan Penyegelan, dapat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.
Pasal 72
Pemeriksa Pajak berwenang melakukan Penyegelan dalam hal Wajib Pajak :
a. kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
b. kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
yang antara lain berupa tidak memberikan kesempatan untuk
mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka
barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
c. kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang
mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili
Wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan
sebelum Pemeriksaan ditunda; atau
d. kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang
mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili
Wajib
Pajak
menolak
memberi
bantuan
guna
kelancaran
Pemeriksaan.
Bagian Kedelapan Penolakan Pemeriksaan
Pasal 73
(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang
dilakukan Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban
perpajakan
menyatakan
menolak
untuk
dilakukan
Pemeriksaan
termasuk
menolak
menenma
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak
menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa membuat berita acara penolakan
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
(3) Dalam hal wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak tidak ada di
tempat maka:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
a. Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dapat dan
mempunyai kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk
hal yang berada dalam kewenangannya; atau
b. Pemeriksaan
ditunda
untuk
dilanjutkan
pada
kesempatan
berikutnya.
(4) Untuk
keperluan
pengamanan
Pemeriksaan,
sebelum
dilakukan
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pemeriksa
dapat melakukan Penyegelan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat
(1).
(5) Apabila setelah dilakukan Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak tetap tidak berada di
tempat dan/atau tidak memberi izin kepada Pemeriksa untuk membuka
atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak
bergerak, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran
Pemeriksaan, Pemeriksa meminta kepada pegawai atau anggota keluarga
yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk membantu kelancaran
Pemeriksaan.
(6) Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menolak untuk membantu
kelancaran Pemeriksaan, Pemeriksa meminta pegawai atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk menandatangani
surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan.
(7) Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak menolak untuk menandatangani surat penolakan membantu
kelancaran
Pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6),
Pemeriksa membuat berita acara penolakan membantu kelancaran
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Pasal 74
(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. (2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa. (3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor disampaikan kepada Wajib Pajak dan surat panggilan tersebut tidak dikembalikan oleh pos https://jdih.tangerangkota.go.id/
atau jasa pengiriman lainnya dan Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Pasal 75
Pemeriksa berdasarkan:
a. surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (1), atau Pasal 74 ayat (1);
b. berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2), atau Pasal 74 ayat (2)
c. berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3);
d. surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6); atau
e. berita
acara
penolakan
membantu
kelancaran
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (7),
dapat melakukan penetapan Pajak secara jabatan.
Bagian Kesembilan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Pasal 76
(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan. (2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa secara langsung atau melalui faksimili, surat elektronik, pos, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. (3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat penolakan menerima SPHP. (4) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani surat penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa membuat berita acara penolakan menerima SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa. (5) Dalam hal Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, penyampaian SPHP sebagaimana https://jdih.tangerangkota.go.id/
dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghadiri PAHP.
Pasal 77
(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar
temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) dalam bentuk:
a. pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak
menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau
b. surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian
atau seluruh hasil Pemeriksaan.
(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kalender
sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian
tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(4) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan
pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berakhir.
(5) Dalam hal Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret
dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, tanggapan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat Wajib Pajak
harus memenuhi undangan tertulis untuk menghadiri PAHP dan Wajib
Pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian
tanggapan tertulis.
(6) Tanggapan
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
pemberitahuan
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung atau melalui faksimili,
surat elektronik, pos, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti
pengiriman
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas
SPHP,
Pemeriksa
membuat
berita
acara
tidak
disampaikannya
tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Pasal 78
(1) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam PAHP. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui
penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan
mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya PAHP.
(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan
kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kalender terhitung sejak:
a. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau
ayat (3); atau
b. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan
tertulis atas SPHP.
(4) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret
dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) huruf b, undangan tertulis untuk menghadiri PAHP
disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPHP.
(5) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh
Pemeriksa secara langsung atau melalui faksimili, surat elektronik, pos,
atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
Pasal 79
(1) Apabila Wajib Pajak:
a. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan
yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3)
atau ayat (4); dan
b. Hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan
hari
dan
tanggal
yang
tercantum
dalam
undangan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77ayat (6), Pemeriksa Pajak
membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang
ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(2) Apabila Wajib Pajak:
a. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan
yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3)
atau ayat (4); dan
b. Tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai
dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77ayat (6), Pemeriksa Pajak
membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh Tim
Pemeriksa Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Apabila Wajib Pajak:
a. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan
yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (3) atau ayat (4); dan
b. Hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan
hari
dan
tanggal
yang
tercantum
dalam
undangan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77ayat (6), Pemeriksa Pajak
melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib
Pajak dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Apabila Wajib Pajak:
a. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan
yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (3) atau ayat (4); dan
b. Tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai
dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77ayat (6), Pemeriksa Pajak
membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh Tim
Pemeriksa Pajak.
(5) Apabila Wajib Pajak:
a. Tidak
menyampaikan
tanggapan
secara
tertulis
atas
hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77ayat (3) dan/atau ayat (4); dan
b. Hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan
hari
dan
tanggal
yang
tercantum
dalam
undangan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (6),Pemeriksa Pajak
tetap melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib
Pajak.
(6) Apabila Wajib Pajak:
a. Tidak
menyampaikan
tanggapan
secara
tertulis
atas
hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (3) dan/atau ayat (4); dan
b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai
dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78ayat (2), Pemeriksa Pajak
membuat berita acara yang menjelaskan tidak adanya tanggapan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menjelaskan
ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b,
yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Tim Pemeriksa
Pajak telahmembuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atauayat (6), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan. (8) Pelaksanaan PAHP antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) atau ayat (2) harus mempertimbangkan jangka waktu PAHP dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4).
Pasal 80
(1) Dalam rangka menandatangani berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pemeriksa melalui ketua tim pelaksana Pemeriksaan memanggil Wajib Pajak dengan mengirimkan surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP. (2) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili, surat elektronik, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. (3) Dalam hal surat panggilan disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima surat panggilan tersebut, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP. (4) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa membuat berita acara penolakan menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Pasal 81
(1) Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP diterima oleh Wajib Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), namun menolak menandatangani berita acara PAHP, Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan pada berita acara PAHP. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Pemeriksa membuat catatan pada berita acara PAHP mengenai tidak dipenuhinya panggilan.
Pasal 82
(1) LHP disusun berdasarkan KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Berita acara PAHP, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemeriksa
sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan.
(4) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
sebagai dasar penerbitan surat ketetapan Pajak atau STPD.
(5) Pajak yang terutang dalam surat ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dihitung sesuai dengan PAHP, kecuali:
a. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP tetapi menyampaikan
lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), Pajak yang terutang dihitung
sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan;
b. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP tetapi menyampaikan
surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4),
Pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP dengan jumlah yang
tidak disetujui sesuai dengan surat sanggahan Wajib Pajak;
c. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP dan tidak
menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (5), Pajak yang terutang dihitung berdasarkan
SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan Wajib
Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.
Pasal 83
Dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal LHP.
Pasal 84
(1) Surat ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
a. penyampaian SPHP; atau
b. PAHP, dapat dibatalkan oleh Wali Kota secara jabatan atau
berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
proses
Pemeriksaan
harus
dilanjutkan
dengan
melaksanakan
penyampaian SPHP dan/ atau PAHP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Prosedur penyampaian SPHP dan/atau pelaksanaan PAHP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Wali Kota ini.
(4) Dalam hal Pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
terkait
dengan
permohonan
pengembalian
kelebihan
pembayaran Pajak, Pemeriksaan dilanjutkan dengan penerbitan:
a. surat ketetapan Pajak sesuai dengan PAHP apabila jangka waktu
belum
melampaui
(dua
belas)
bulan
sejak
diterimanya
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak;
b. apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a
telah
dilampaui,
surat
ketetapan
pajak
belum
ditetapkan,
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dianggap
dikabulkan; atau
c. SKPDLB sesuai dengan Surat Pemberitahuan apabila jangka waktu
12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima.
Bagian Kesepuluh Pengungkapan Wajib Pajak dalam Laporan Tersendiri selama Pemeriksaan
Pasal 85
(1) Dalam hal dilakukan pembatalan, proses Pemeriksaan harus dilanjutkan
dengan melaksanakan penyampaian SPHP dan/ atau PAHP.
(2) Dalam hal Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan Pemeriksaan dan
Kepala BPKD atau Pejabat yang ditunjuk belum menerbitkan SKPDKB,
Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam
laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPTPD yang telah
disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan pemeriksaan
tetap dilanjutkan.
(3) Pengungkapan
dalam
laporan
tersendiri
tentang
ketidakbenaran
pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat
dilakukan
sebelum
Tim
Pemeriksa
Pajak
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(4) Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan ke kantor BPKD atau Instansi Pelaksana
Pemungut Pajak terkait.
(5) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib
Pajak dan dilampiri dengan:
a. penghitungan Pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya; dan
b. SSPD atas pelunasan Pajak yang kurang dibayar;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(6) Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak maka pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan SSPD.
Pasal 86
(1) Untuk membuktikan pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85ayat (2), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan diterbitkan surat ketetapan Pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok Pajak yang telah dibayar. (2) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (3) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD oleh Wajib Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan pengungkapan Wajib Pajak.
Bagian Kesebelas Pemeriksaan Ulang
Pasal 87
(1) Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah
atau persetujuan Wali Kota atau Perjabat yang ditunjuk.
(2) Perintah atau persetujuan Wali Kota atau Perjabat yang ditunjuk
untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan:
a. apabilaterdapat
data
barutermasuk
data
yang
semulabelumterungkap; atau
b. berdasarkan pertimbangan Wali Kota atau Perjabat yang ditunjuk.
(3) Penerbitan SKPDKBT harus didahului dengan Pemeriksaan Ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sebelumnya
terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan SKPDKB
berdasarkan hasil Pemeriksaan
(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah Pajak yang
telah
ditetapkan
dalam
surat
ketetapan
Pajak
sebelumnya,
Pemeriksaan Ulang dihentikan dengan membuat LHP Sumir dan
kepada Wajib Pajak diberitahukan mengenai penghentian tersebut.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Keduabelas Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
Pasal 88
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
Pasal 89
Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan kriteria antara lain:
a. pemberian Nomor Pokok wajib Pajak Daerah secara jabatan;
b. penghapusanNomorPokokwajib Pajak Daerah;
c. wajib Pajak mengajukankeberatan;
d. pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
e. Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
Pasal 90
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 88 dapat dilakukan dengan jenis PemeriksaanLapangan atau Pemeriksaan Kantor.
Pasal 91
(1) Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. (2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan. (3) Standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.
Pasal 92
Standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91ayat (3) merupakan standar umum sebagaimana dimaksud dalamPasal 47.
Pasal 93
Standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (3) meliputi:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik,
sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang
seksama;
b. luas
Pemeriksaan
disesuaikan
dengan
kriteria
dilakukannya
Pemeriksaan untuk tujuan lain;
c. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa yang terdiri dari :
- 1 (satu) orang pengawas,
- 1 (satu) orang ketua tim, dan
- 1 (satu) orang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu
ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim;
d. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Badan Pendapatan Daerah atau Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau kantor-kantor di lingkungan Pemerintah Daerah, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerj aan bebas wajib Pajak, dan/atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa; e. Pemeriksaan dilaksanakan pada hari kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan f. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.
Pasal 94
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harusdidokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 93 huruf f dengan memperhatikan hal-halsebagai berikut: a. KKP berfungsisebagai:
- bukti bahwa Pemeriksa telah melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan standar Pemeriksaan; dan
- dasarpembuatan LHP. b. KKP memberikangambaranmengenai:
- data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
- prosedurPemeriksaan yang dilaksanakan; dan
- simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
Pasal 95
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaporkan dalam bentuk LHP
yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau
pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat
simpulan Pemeriksa dan memuat pula pengungkapan informasi lain
yang terkait;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat:
- Identitaswajib Pajak;
- PenugasanPemeriksaan;
- Tujuan Pemeriksaan;
- Buku dan dokumen yang dipinj am;
- Materi yang diperiksa;
- UraianhasilPemeriksaan; dan
- Simpulan dan usulPemeriksa.
Pasal 96
Dalam melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain, PemeriksaPajak wajib: a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor; b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan; c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada wajib Pajak apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; d. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada wajib Pajak yang diperiksa; e. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinj am dari Wajib Pajak; dan/atau f. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
Pasal 97
(1) dalam melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis
Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:
a. melihat dan/ atau meminjam buku, catatan, dan/ atau dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan berhubungan dan
dokumen lain, dengan tujuan Pemeriksaan; yang
b. mengakses
dan/atau
mengunduh
data
yang
dikelola
secara
elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak
dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan
untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi
https://jdih.tangerangkota.go.id/
dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan; d. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib Pajak; dan/atau e. meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan. (2) dalam melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang: a. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak; b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib Pajak; dan/atau c. meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
Pasal 98
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain, WajibPajak berhak: a. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan; b. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan; c. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan. d. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan/atau
Pasal 99
(1) dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, wajib Pajak wajib: a. memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data
yang dikelola secara elektronik;
c. memberi
kesempatan
untuk
memasuki
tempat
atau
ruang
penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/ atau barang, yang
berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminj amkannya
kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
d. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan
data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.
(2) dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan Jenis
Pemeriksaan Kantor, wajib Pajak wajib:
a. memperlihatkan
dan
meminjamkan
buku,
catatan,
dan/atau
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan
dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
dan/atau
b. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan
data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.
Pasal 100
(1) Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib Pajak, sampai dengan tanggal LHP. (2) Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib Pajak, datang memenuhi Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal dalam LHP. (3) dalam hal jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir, Pemeriksaan harus diselesaikan. (4) dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka permohonan penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) atau ayat (2) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 101
(1) Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan dilakukan oleh perundang-undangan Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa berdasarkan SP2. (2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak. (3) dalam hal susunan tim Pemeriksa perlu diubah, kepala unit pelaksana Pemeriksaan tidak perlu memperbarui SP2 tetapi harus menerbitkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa.
Pasal 102
(1) dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. (2) dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Kantor dengan menyampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. (3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam SP2.
Pasal 103
(1) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada
Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau
disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau
jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan
secara langsung dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat
Pemberitahuan Pemeriksaa Lapangan dapat disamp aikan kepada:
a. wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau
b. pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak, yaitu:
pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Wajib Pajak, dalam ha Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan; atau
https://jdih.tangerangkota.go.id/anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi. (3) Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. (4) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemui, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapan gan dianggap telah disampaikan.
Pasal 104
(1) Dokumen yang dipinjam harus disesuaikan dengan tujuan dan kriteria Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. (2) Peminjaman Dokumen harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
Pasal 105
(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan termasuk menolak menenma Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat penolakan Pemeriksaan. (2) dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari wajib Pajak menolak menandatangani surat penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
Pasal 106
(1) dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain memenuhi Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. (2) dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 107
(1) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan (2),Wajib Pajak diberi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah secara jabatan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. (2) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan (2), permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
Pasal 108
(1) dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain, melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa juga dapat memanggil Wajib Pajak untuk memperoleh penj elasan yang lebih rinci atau meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan kepada pihak ketiga. (2) Permintaan keterangan kepada Wajib Pajak atau kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 109
Pemeriksa tidak dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 110
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2022 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pasal 111
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang. pada tanggal ……………..
WALI KOTA TANGERANG,
Cap + Ttd
ARIEF R WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal ...................
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap + Ttd
HERMAN SUWARMAN
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN ......... NOMOR ....
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang menggunakan sistem elektronik, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07 /2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07 /2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
