Pasal 84
(1) Surat ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
a. penyampaian SPHP; atau
b. PAHP, dapat dibatalkan oleh Wali Kota secara jabatan atau
berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
proses
Pemeriksaan
harus
dilanjutkan
dengan
melaksanakan
penyampaian SPHP dan/ atau PAHP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Prosedur penyampaian SPHP dan/atau pelaksanaan PAHP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Wali Kota ini.
(4) Dalam hal Pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
terkait
dengan
permohonan
pengembalian
kelebihan
pembayaran Pajak, Pemeriksaan dilanjutkan dengan penerbitan:
a. surat ketetapan Pajak sesuai dengan PAHP apabila jangka waktu
belum
melampaui
(dua
belas)
bulan
sejak
diterimanya
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak;
b. apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a
telah
dilampaui,
surat
ketetapan
pajak
belum
ditetapkan,
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dianggap
dikabulkan; atau
c. SKPDLB sesuai dengan Surat Pemberitahuan apabila jangka waktu
12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima.
Bagian Kesepuluh Pengungkapan Wajib Pajak dalam Laporan Tersendiri selama Pemeriksaan
