Pasal 85
(1) Dalam hal dilakukan pembatalan, proses Pemeriksaan harus dilanjutkan
dengan melaksanakan penyampaian SPHP dan/ atau PAHP.
(2) Dalam hal Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan Pemeriksaan dan
Kepala BPKD atau Pejabat yang ditunjuk belum menerbitkan SKPDKB,
Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam
laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPTPD yang telah
disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan pemeriksaan
tetap dilanjutkan.
(3) Pengungkapan
dalam
laporan
tersendiri
tentang
ketidakbenaran
pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat
dilakukan
sebelum
Tim
Pemeriksa
Pajak
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(4) Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan ke kantor BPKD atau Instansi Pelaksana
Pemungut Pajak terkait.
(5) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib
Pajak dan dilampiri dengan:
a. penghitungan Pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya; dan
b. SSPD atas pelunasan Pajak yang kurang dibayar;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(6) Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak maka pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan SSPD.
