PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 9
(1) Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Pejabat. (2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak.
