PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 14
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. (2) Pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak dan dituangkan dalam berita acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa; b. namaJurusita Pajak; c. namapenerima; d. tempatpemberitahuan Surat Paksa; dan e. ditandatangani oleh Jurusita dan Penanggung Pajak.
