PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 13
(1)
Surat Paksa berkepala kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA, mempunyai kekuatan eksekutorial
dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:
a.
nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
b.
dasarPenagihan;
c.
besarnya Utang Pajak; dan
d.
perintahuntukmembayar.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
