Pasal 50
(1) Standar pelaporan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (2) huruf c dituangkan dalam LHP, yang disusun secara ringkas dan
jelas yang memuat:
a. ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan
Pemeriksaan; dan
b. simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada
atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-
undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi
lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
(2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. penugasanPemeriksaan;
b. identitas Wajib Pajak;
c. pembukuanataupencatatan Wajib Pajak;
d. pemenuhankewajibanperpajakan;
e. data/informasi yang tersedia;
f. buku dan dokumen yang dipinjam;
g. materi yang diperiksa;
h. uraianhasilPemeriksaan;
i. ikhtisarhasilPemeriksaan;
j. penghitungan Pajak terutang; dan
k. simpulan dan usulPemeriksa.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Ketiga Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
