PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 51
Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan, Pemeriksa wajib:
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada
Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis
Pemeriksaan
Lapangan
atau
Surat
Panggilan
Dalam
Rangka
Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis
Pemeriksaan Kantor;
b. memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa dan SP2 kepada Wajib
Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
c. memperlihatkan surat yang berisi Pemeriksa kepada Wajib Pajak
perubahan
tim
apabila
susunan
keanggotaan
tim
Pemeriksa
mengalami perubahan;
d. melakukan
pertemuan
dengan
Wajib
Pajak
dalam
rangka
memberikan penjelasan mengenai:
- alasan dan tujuanPemeriksaan;
- hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; dan/atau
- kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku,
catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan
atau pencatatan, dokumen elektronik, dan dokumen lainnya,
yang dipinjam dari Wajib Pajak;
e. menuangkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;
f. menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;
g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka PAHP pada waktu yang telah ditentukan;
h. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;
i. mengembalikan buku, catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainn ya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan
j. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
