Pasal 52
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa
berwenang:
a. memeriksa dan/ atau meminjam buku, catatan dan/atau dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain
yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak;
b. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak
dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan
untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang Pajak;
c. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan;
d. melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang
bergerak dan/ atau tidak bergerak;
e. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
f. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari Pihak
Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa.
(2) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa
berwenang:
a. memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor di lingkungan
Pemerintah Daerah dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam
Rangka Pemeriksaan Kantor;
b. memeriksa dan/ atau meminjam buku, catatan dan/ atau dokumen
yang
menjadi
dasar
pembukuan
atau
pencatatan,
yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak;
c. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan;
d. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
e. meminjam KKP yang dibuat oleh akuntan publik melalui Wajib
Pajak; dan
f.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak
ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
