PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 53
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:
a. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan tanda pengenal
Pemeriksa dan SP2;
b. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis
Pemeriksaan Lapangan;
c. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan surat yang berisi
perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa
mengalami perubahan;
d. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang
alasan dan tujuan Pemeriksaan;
e. menerima SPHP; dan
f. menghadiri PAHP pada waktu yang telah ditentukan;
