Pasal 54
(1) Dalam
pelaksanaan
Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan,
Wajib Pajak wajib:
a. memperlihatkan
dan/atau
meminjamkan
buku,
catatan
dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, dokumen elektronik dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
Pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa
tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak
yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan
Dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan,
dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi
petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau Objek yang terutang Pajak
serta meminjamkannya kepada Pemeriksa;
c. memberibantuangunakelancaranPemeriksaan;
d. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
e. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Dalam
pelaksanaan
Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor,
Wajib Pajak wajib:
a. memenuhi panggilan untuk menghadiri Pemeriksaan sesuai
dengan waktu yang ditentukan;
b. memperlihatkan
dan/atau
meminjamkan
Dokumen
yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain
termasuk
data
yang
dikelola
secara
elektronik,
yang
berhubungan dengan penghasilan yang di peroleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
Pajak;
c. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
d. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
e. meminjamkan KKP yang dibuat olehakuntan publik; dan
f. memberikan
keterangan
lisan
dan/atau
tertulis
yang
diperlukan.
Bagian Kelima Jangka Waktu Pemeriksaan
