Pasal 55
(1) Pemeriksaan untuk menguji ke patuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang
meliputi:
a. jangkawaktupengujian; dan
b. jangka waktu PAHP dan pelaporan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan
Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan ke pada Wajib
Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan
kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga
yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Kantor,
jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil,
kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam
Rangka
Pemeriksaan
Kantor
sampai
dengan
tanggal
SPHP
disampaikan ke pada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(4) Jangka waktu PAHP dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 1 (satu) bulan yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP. (5) Jangka waktu PAHP sampai dengan ditetapkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 1 (satu) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
