PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 56
(1) Jangka
waktu
pengujian
Pemeriksaan
Lapangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Perpanjangan
jangka
waktu
pengujian
Pemeriksaan
Lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
b. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan
kepada Pihak Ketiga;
c. ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis Pajak;
dan/atau
d. berdasarkan pertimbangan ketua tim pelaksana Pemeriksaan.
