PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 57
(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak lainnya;
b. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan
kepada Pihak Ketiga;
c. ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis Pajak;
dan/atau
d. berdasarkan pertimbangan ketua tim pelaksana Pemeriksaan.
