PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 49
KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf i disusun oleh Pemeriksa
dan berfungsi sebagai:
a. bukti
bahwa
Pemeriksaan
telah
dilaksanakan
sesuai
standar
pelaksanaan Pemeriksaan;
b. bahan dalam melakukan PAHP dengan Wajib Pajak mengenai temuan
hasil Pemeriksaan;
c. dasarpembuatan LHP;
d. sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding
yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
e. referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
