Pasal 48
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b, yaitu:
a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik
sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi
kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun
rencana
Pemeriksaan
(audit
plan),
dan
menyusun
program
Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang
seksama;
b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan
metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan
(audit program) yang telah disusun;
c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten
yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan;
d. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa yang terdiri dari
seorang pengawas, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota
tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai
anggota tim;
e. Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dibantu
oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang
berasal dari Pemerintah Daerah, maupun yang berasal dari instansi di
luar Pemerintah Daerah yang telah ditunjuk oleh Wali Kota, sebagai
tenaga ahli;
f. Apabila
diperlukan,
Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-
sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;
g. Pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor dan/atau
Pemeriksaan Lapangan;
h. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan
dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan
i. Pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
