Pasal 47
(1) Standar umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (2) huruf a, merupakan standar professional yang berkaitan
dengan persyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah pendidikan sekolah menengah umum atau
yang sederajat;
b. berpangkat paling rendah pengatur Muda/Golongan II/a;
c. telah mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup
serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa;
d. cermat dan seksama dalam menggunakan keterampilannya;
e. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa
mengutamakan kepentingan negara; dan
f. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Wali Kota dapat menunjuk PNS sebagai Pemeriksa di lingkungan Pemerintah Daerah untuk membantu Wali Kota dalam menjalankan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (4) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Tenaga Ahli dari luar lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
