PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 46
(1) Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban
perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.
(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. standar umum Pemeriksaan;
b. standar pelaksanaan Pemeriksaan; dan
c. standar pelaporan hasil Pemeriksaan.
