Pasal 45
(1) BentukPemeriksaanterdiridari:
a. pemeriksaanlengkap; dan
b. pemeriksaansederhana;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan di lapangan meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak
berjalan dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang dilakukan
dengan menerapkan teknis pemeriksaan yang pada umumnya lazim
digunakan dalam pemeriksaan;
(3) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan:
a. di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak
berjalan atau tahun-tahun pajak sebelumnya dengan menerapkan
teknik pemeriksaan dengan bobot yang sederhana; dan
b. di BPKD, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun pajak berjalan
dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot yang
sederhana.
Paragraf 3 Standar Pemeriksaan
