Pasal 44
(1) Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dilakukan dalam
hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak;
b. terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan
bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; dan/atau
c. Wajib Pajak yang melakukan penghitungan sendiri, yang terpilih
untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan
Wajib Pajak yang meliputi:
a. kepatuhanpenyampaiansuratpemberitahuan; dan
b. kepatuhan dalam melunasi Utang Pajak.
(3) Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya yang
tersedia di BPKD.
Paragraf 2 Bentuk Pemeriksaan
