PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 43
Ruang lingkup pemeriksaan dapat meliputi satu atau lebih jenis pajak, baik untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun- tahun lalu maupun tahun berjalan.
Bagian Kedua Tata Cara Pemeriksaan Paragraf 1 Kriteria Pemeriksaan
