PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 42
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain: a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah secara jabatan; b. penghapusanNomorPokok Wajib Pajak Daerah; c. Wajib Pajak mengajukankeberatan; https://jdih.tangerangkota.go.id/
d. pencocokan data dan/atau alat keterangan; e. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; dan/atau f. penentuan saat kegiatan usaha/operasi dimulai.
