PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 41
(1) Wali Kota berwenang melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah.
(2) Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk atau
Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
