Pasal 82
(1) LHP disusun berdasarkan KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Berita acara PAHP, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemeriksa
sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan.
(4) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
sebagai dasar penerbitan surat ketetapan Pajak atau STPD.
(5) Pajak yang terutang dalam surat ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dihitung sesuai dengan PAHP, kecuali:
a. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP tetapi menyampaikan
lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), Pajak yang terutang dihitung
sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan;
b. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP tetapi menyampaikan
surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4),
Pajak yang terutang dihitung berdasarkan SPHP dengan jumlah yang
tidak disetujui sesuai dengan surat sanggahan Wajib Pajak;
c. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP dan tidak
menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (5), Pajak yang terutang dihitung berdasarkan
SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan Wajib
Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.
