PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 81
(1) Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP diterima oleh Wajib Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), namun menolak menandatangani berita acara PAHP, Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan pada berita acara PAHP. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Pemeriksa membuat catatan pada berita acara PAHP mengenai tidak dipenuhinya panggilan.
