Pasal 96
Dalam melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain, PemeriksaPajak wajib: a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor; b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan; c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada wajib Pajak apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; d. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada wajib Pajak yang diperiksa; e. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinj am dari Wajib Pajak; dan/atau f. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
