Pasal 97
(1) dalam melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis
Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:
a. melihat dan/ atau meminjam buku, catatan, dan/ atau dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan berhubungan dan
dokumen lain, dengan tujuan Pemeriksaan; yang
b. mengakses
dan/atau
mengunduh
data
yang
dikelola
secara
elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak
dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan
untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi
https://jdih.tangerangkota.go.id/
dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan; d. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib Pajak; dan/atau e. meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan. (2) dalam melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang: a. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak; b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib Pajak; dan/atau c. meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
