PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 95
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaporkan dalam bentuk LHP
yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau
pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat
simpulan Pemeriksa dan memuat pula pengungkapan informasi lain
yang terkait;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat:
- Identitaswajib Pajak;
- PenugasanPemeriksaan;
- Tujuan Pemeriksaan;
- Buku dan dokumen yang dipinj am;
- Materi yang diperiksa;
- UraianhasilPemeriksaan; dan
- Simpulan dan usulPemeriksa.
