PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 94
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harusdidokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 93 huruf f dengan memperhatikan hal-halsebagai berikut: a. KKP berfungsisebagai:
- bukti bahwa Pemeriksa telah melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan standar Pemeriksaan; dan
- dasarpembuatan LHP. b. KKP memberikangambaranmengenai:
- data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
- prosedurPemeriksaan yang dilaksanakan; dan
- simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
