PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 93
Standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (3) meliputi:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik,
sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang
seksama;
b. luas
Pemeriksaan
disesuaikan
dengan
kriteria
dilakukannya
Pemeriksaan untuk tujuan lain;
c. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa yang terdiri dari :
- 1 (satu) orang pengawas,
- 1 (satu) orang ketua tim, dan
- 1 (satu) orang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu
ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim;
d. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Badan Pendapatan Daerah atau Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau kantor-kantor di lingkungan Pemerintah Daerah, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerj aan bebas wajib Pajak, dan/atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa; e. Pemeriksaan dilaksanakan pada hari kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan f. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.
