PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 92
Standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91ayat (3) merupakan standar umum sebagaimana dimaksud dalamPasal 47.
Standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91ayat (3) merupakan standar umum sebagaimana dimaksud dalamPasal 47.