Pasal 78
(1) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam PAHP. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui
penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan
mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya PAHP.
(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan
kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kalender terhitung sejak:
a. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau
ayat (3); atau
b. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan
tertulis atas SPHP.
(4) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret
dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) huruf b, undangan tertulis untuk menghadiri PAHP
disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPHP.
(5) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh
Pemeriksa secara langsung atau melalui faksimili, surat elektronik, pos,
atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
