Pasal 77
(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar
temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) dalam bentuk:
a. pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak
menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau
b. surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian
atau seluruh hasil Pemeriksaan.
(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kalender
sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian
tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(4) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan
pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berakhir.
(5) Dalam hal Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret
dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, tanggapan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat Wajib Pajak
harus memenuhi undangan tertulis untuk menghadiri PAHP dan Wajib
Pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian
tanggapan tertulis.
(6) Tanggapan
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
pemberitahuan
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung atau melalui faksimili,
surat elektronik, pos, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti
pengiriman
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas
SPHP,
Pemeriksa
membuat
berita
acara
tidak
disampaikannya
tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
