Pasal 79
(1) Apabila Wajib Pajak:
a. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan
yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3)
atau ayat (4); dan
b. Hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan
hari
dan
tanggal
yang
tercantum
dalam
undangan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77ayat (6), Pemeriksa Pajak
membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang
ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(2) Apabila Wajib Pajak:
a. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan
yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3)
atau ayat (4); dan
b. Tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai
dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77ayat (6), Pemeriksa Pajak
membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh Tim
Pemeriksa Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Apabila Wajib Pajak:
a. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan
yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (3) atau ayat (4); dan
b. Hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan
hari
dan
tanggal
yang
tercantum
dalam
undangan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77ayat (6), Pemeriksa Pajak
melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib
Pajak dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Apabila Wajib Pajak:
a. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan
yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (3) atau ayat (4); dan
b. Tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai
dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77ayat (6), Pemeriksa Pajak
membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh Tim
Pemeriksa Pajak.
(5) Apabila Wajib Pajak:
a. Tidak
menyampaikan
tanggapan
secara
tertulis
atas
hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77ayat (3) dan/atau ayat (4); dan
b. Hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan
hari
dan
tanggal
yang
tercantum
dalam
undangan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (6),Pemeriksa Pajak
tetap melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib
Pajak.
(6) Apabila Wajib Pajak:
a. Tidak
menyampaikan
tanggapan
secara
tertulis
atas
hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (3) dan/atau ayat (4); dan
b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai
dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78ayat (2), Pemeriksa Pajak
membuat berita acara yang menjelaskan tidak adanya tanggapan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menjelaskan
ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b,
yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Tim Pemeriksa
Pajak telahmembuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atauayat (6), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan. (8) Pelaksanaan PAHP antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) atau ayat (2) harus mempertimbangkan jangka waktu PAHP dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4).
