PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 3
(1) Dalam rangka melaksanakan Penagihan, Wali Kota berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; dan b. menerbitkan:
- Surat Teguran;
- Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- Surat Paksa;
- Surat PerintahMelaksanakanPenyitaan;
- Surat PerintahPenyanderaan;
- Surat Pencabutan Sita;
- PengumumanLelang;
- Surat penentuanharga limit;
- PembatalanLelang; dan
- Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak. (3) Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
