PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 4
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak paling sedikit meliputi: a. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; b. berpangkat paling rendah Pengatur Muda/Golongan II/a; c. sehatjasmani dan rohani; d. mengikuti pendidikan atau pelatihan Jurusita Pajak; dan e. jujur, bertanggungjawab, dan penuhpengabdian.
