Pasal 72
Pemeriksa Pajak berwenang melakukan Penyegelan dalam hal Wajib Pajak :
a. kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
b. kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
yang antara lain berupa tidak memberikan kesempatan untuk
mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka
barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
c. kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang
mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili
Wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan
sebelum Pemeriksaan ditunda; atau
d. kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang
mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili
Wajib
Pajak
menolak
memberi
bantuan
guna
kelancaran
Pemeriksaan.
Bagian Kedelapan Penolakan Pemeriksaan
