Pasal 73
(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang
dilakukan Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban
perpajakan
menyatakan
menolak
untuk
dilakukan
Pemeriksaan
termasuk
menolak
menenma
Surat
Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak
menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa membuat berita acara penolakan
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
(3) Dalam hal wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak tidak ada di
tempat maka:
https://jdih.tangerangkota.go.id/
a. Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dapat dan
mempunyai kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk
hal yang berada dalam kewenangannya; atau
b. Pemeriksaan
ditunda
untuk
dilanjutkan
pada
kesempatan
berikutnya.
(4) Untuk
keperluan
pengamanan
Pemeriksaan,
sebelum
dilakukan
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pemeriksa
dapat melakukan Penyegelan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat
(1).
(5) Apabila setelah dilakukan Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak tetap tidak berada di
tempat dan/atau tidak memberi izin kepada Pemeriksa untuk membuka
atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak
bergerak, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran
Pemeriksaan, Pemeriksa meminta kepada pegawai atau anggota keluarga
yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk membantu kelancaran
Pemeriksaan.
(6) Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menolak untuk membantu
kelancaran Pemeriksaan, Pemeriksa meminta pegawai atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk menandatangani
surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan.
(7) Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak menolak untuk menandatangani surat penolakan membantu
kelancaran
Pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6),
Pemeriksa membuat berita acara penolakan membantu kelancaran
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
