Pasal 37
(1)
Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar Biaya
Penagihan Pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar
Utang Pajak.
(2)
Dalam hal hasil Lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk
melunasi Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak, pelaksanaan Lelang
dihentikan oleh Pejabat walaupun barang yang akan dilelang masih
ada.
(3)
Sisa barang beserta kelebihan uang hasil Lelang dikembalikan oleh
Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan Lelang.
(4)
Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
(5)
Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah
kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang
merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan
hak.
