PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 35
(1) Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan Pajak dan utang pajak, maka pelaksanaan lelang dihentikan dan sisa barang serta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah pelaksanaan lelang. (2) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan melalui Kantor Lelang.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
