Pasal 66
(1) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada
Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau
disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau
jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan
secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Wajib Pajak
tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
dapat disampaikan kepada:
a. wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau
b. pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak, yaitu:
pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan;
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi; atau
https://jdih.tangerangkota.go.id/pihak selain sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 yang dapat mewakili Wajib Pajak. (3) Dalam hal wakil atau kuasa dari Wajib Pajak atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemui, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui pos dan/atau melalui surat elektronik dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dan surat pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dianggap telah disampaikan dan Pemeriksaan Lapangan telah dimulai. (4) Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) disampaikan melalui faksimili, surat elektronik atau media elektronik, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
