PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 75
Pemeriksa berdasarkan:
a. surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (1), atau Pasal 74 ayat (1);
b. berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2), atau Pasal 74 ayat (2)
c. berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3);
d. surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6); atau
e. berita
acara
penolakan
membantu
kelancaran
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (7),
dapat melakukan penetapan Pajak secara jabatan.
Bagian Kesembilan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
