Pasal 87
(1) Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah
atau persetujuan Wali Kota atau Perjabat yang ditunjuk.
(2) Perintah atau persetujuan Wali Kota atau Perjabat yang ditunjuk
untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan:
a. apabilaterdapat
data
barutermasuk
data
yang
semulabelumterungkap; atau
b. berdasarkan pertimbangan Wali Kota atau Perjabat yang ditunjuk.
(3) Penerbitan SKPDKBT harus didahului dengan Pemeriksaan Ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sebelumnya
terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan SKPDKB
berdasarkan hasil Pemeriksaan
(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah Pajak yang
telah
ditetapkan
dalam
surat
ketetapan
Pajak
sebelumnya,
Pemeriksaan Ulang dihentikan dengan membuat LHP Sumir dan
kepada Wajib Pajak diberitahukan mengenai penghentian tersebut.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Keduabelas Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
