Pasal 11
(1)
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus
berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang
diterbitkan oleh Pejabat apabila:
a.
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-
lamanya atau berniat untuk itu;
b.
Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki
atau
yang
dikuasai
dalam
rangka
menghentikan
atau
mengecilkan
kegiatan
perusahaan,
atau
pekerjaan
yang
dilakukannya di Indonesia;
c.
Terdapat
tanda-tanda
bahwa
Penanggung
Pajak
akan
membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, atau
memekarkan usahanya, atau memindah tangankan perusahaan
yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan
bentuk lainnya;
d.
Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau.
e.
Terjadi penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh Pihak
Ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan
(2)
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus paling sedikit
memuat:
a.
nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. besarnya Utang Pajak; c. perintahuntukmembayar; dan d. saatpelunasan Pajak. (3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
Bagian Ketiga Surat Paksa
