Pasal 99
(1) dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, wajib Pajak wajib: a. memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; https://jdih.tangerangkota.go.id/
b. memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data
yang dikelola secara elektronik;
c. memberi
kesempatan
untuk
memasuki
tempat
atau
ruang
penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/ atau barang, yang
berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminj amkannya
kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
d. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan
data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.
(2) dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan Jenis
Pemeriksaan Kantor, wajib Pajak wajib:
a. memperlihatkan
dan
meminjamkan
buku,
catatan,
dan/atau
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan
dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
dan/atau
b. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan
data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.
