Pasal 100
(1) Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib Pajak, sampai dengan tanggal LHP. (2) Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib Pajak, datang memenuhi Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal dalam LHP. (3) dalam hal jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir, Pemeriksaan harus diselesaikan. (4) dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka permohonan penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) atau ayat (2) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
