PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 90
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 88 dapat dilakukan dengan jenis PemeriksaanLapangan atau Pemeriksaan Kantor.
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 88 dapat dilakukan dengan jenis PemeriksaanLapangan atau Pemeriksaan Kantor.