PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 89
Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan kriteria antara lain:
a. pemberian Nomor Pokok wajib Pajak Daerah secara jabatan;
b. penghapusanNomorPokokwajib Pajak Daerah;
c. wajib Pajak mengajukankeberatan;
d. pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
e. Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
